Lebaran H+2 Situng KPU Belum Juga Selesai, Pengamat: KPU Harus Diaudit

Eramuslim.com – Atas laporan dugaan kecurangan dalam situng KPU, Bawaslu sebelumnya telah menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng. Walau demikian, KPU tetap diminta agar mempertahankan Situng sebagai wadah informasi publik, dengan catatan harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Pantauan redaksi, hingga lebaran H+2 situng, KPU ternyata belum menyelesaikan 100% rekapitulasi suara. Hingga 07 Juni 2019, pukul 10.00 WIB, tercatat 97,064% data masuk. Sementara hasil rekapitulasi manual telah diumumkan pada tanggal 21 Mei 2019 yang lalu.

Menangapi hal ini, Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies, Muhammad Tri Andika meminta agar KPU segera diaudit. Menurutnya, masyarakat perlu tahu, apa alasan KPU belum menyelesaikan rekapitulasi pada situng, setelah 17 hari mengumumkan hasil rekap manual.

“Ini sangat diluar kewajaran. Logikanya KPU sudah memiliki seluruh data di tiap TPS sehingga telah mengumumkan hasil rekap manual pada 21 Mei yang lalu. Namun mengapa sampai saat ini situng KPU belum selesai? Saya kira ada yang salah disini. Perlu ada audit kinerja, karena ini berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, serta KPU memegang peranan penting dalam demokrasi Indonesia,” ujar Dosen Universitas Bakrie ini.