Legislatif Memecat Yudikatif, Said Didu: Ini Keajaiban Dunia

 

M. Said Didu–Tangkapan layar Youtube ILC

eramuslim.com  – Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mendadak menyinggung habis pemecatan Hakim Knstitusi yang dipecat DPR RI.

“Betapa hancurnya negeri ini. Legislatif (DPR) memecat Yudikatif (Hakim). Ini keajaiban dunia. Apakah kita semua harus diam ?,” ujar Said Didu dikutip dari unggahan twitternya, @msaid_didu (4/10/2022).

Sebagimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang.

Bambang Pacul sapaan akrabnya menjelaskan, Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.

Bambang menuturkan, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Atas dasar itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur.

DPR lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Bambang mengatakan keputusan itu didasari pertimbangan matang. Komisi III DPR, kata Bambang, juga yakin dengan kapasitas Guntur untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022) menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai penggantinya, DPR menunjuk Guntur. (fajar)