Lewat Kasus Kerumunan Megamendung, Polisi Sebut HRS Bisa Jadi Tersangka

Eramuslim.com – Polisi menyebut ada unsur pidana saat kerumunan acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Habib Rizieq Syihab di Megamendung Bogor. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Polisi juga menyebut potensi tersangka bisa penyelenggara hingga pendiri ponpes.

“Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara (acara peletakan batu pertama ponpes), atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Sejauh ini belum diketahui penyelenggara kegiatan tersebut. Namun, saat proses klarifikasi kemarin, ada dua orang dari FPI yang diundang namun tak hadir. Sementara pemilik Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI itu diketahui didirikan oleh Habib Rizieq.

“Dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq) yang didirikan sejak tahun 2012,” tutur Patoppoi.

Polisi menyebutkan ada beberapa aturan yang dilanggar dalam acara tersebut. Patoppoi menjelaskan aturan yang dilanggar tersebut tercatat dalam peraturan di keputusan Bupati Bogor terkait penanggulangan wabah COVID-19.

Saat kerumunan itu terjadi, kata dia, Kabupaten Bogor tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Kami juga sudah mempelajari Kepbup AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November,” ujar Patoppoi. []