Libur Lebaran Tak Potong Cuti Tahunan PNS, Pemerintah; Tidak Berlaku Swasta

Eramuslim – Pemerintah menambah libur lebaran 2018 dari semula total 8 hari menjadi 11 hari, mulai 10-20 Juni 2018. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani pada Rabu (19/4) lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tambahan libur lebaran tak memotong jatah cuti tahunan. Sementara bagi karyawan swasta, penambahan libur lebaran tersebut memotong cuti.

“Untuk swasta, iya (memotong cuti). Tapi itu (penambahan libur lebaran) berlaku untuk semua (PNS maupun karyawan swasta),” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

Dia mengatakan, libur tambahan bagi PNS tak memotong cuti lantaran pemerintah memiliki aturan tersendiri. Adapun kebijakan itu dibuat menimbang kebaikan bersama, termasuk perusahaan swasta.

“Dibuat itu untuk kepentingan kita semua, jadi ya mohon agar ini bisa dipahami. Prinsipnya ini untuk kepentingan bersama,” bebernya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam pasal 333 memang dinyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bahkan masih di pasal yang sama dinyatakan, PNS yang karena jabatannya tidak dapat mengikuti cuti bersama yang ditetapkan, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama tersebut.