Lockdown DKI Butuh Rp 12,4 T, Begini Rincian Dan Pembiayaannya

Eramuslim – Desakan kepada Presiden Joko Widodo sering dikumandangkan oleh para ahli medis, ilmuan, ekonom dan para analis politik agar segera dilakukan lockdown wilayah DKI Jakarta untuk menghentikan penyebaran pandemik virus corona baru atau Covid-19.

Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta para gurubesar fakultas kedokteran berbagai universitas pun juga telah mengumandangkan hal yang sama. Yakni segera dilakukan lockdown di zona merah seperti DKI Jakarta.

“Tetapi sampai saat ini masih bergeming. Kunci lockdown lokal itu ada di kepala daerah dan presiden,” tutur Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

Menurut UU 6/2018, kata Ubedilah, lockdown lokal atau karantina wilayah bisa dilakukan ketika wabah meluas. Prosedurnya kepala daerah mengajukan izin kepada satgas, kemenkes, dan presiden.

“Gubernur DKI Jakarta sempat mau lockdown Jakarta tetapi diingatkan Mendagri bahwa lockdown itu wewenang pusat, wewenang presiden,” sambungnya.

Ubedilah melanjutkan, alasan Presiden Jokowi tidak setuju dilakukan lockdown wilayah dikarenakan takut karena ekonomi sedang memburuk.

“Alasan ini keliru, justru dengan tidak lockdown akibatnya tidak ada kepastian ekonomi. Kondisi ekonomi makin kacau,” tegas Ubedilah.