LSM Desak Pemerintah Kembalikan BPOM ke Departemen Kesehatan

Sejumlah LSM Peduli Kesehatan mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke Departemen Kesehatan. Mereka menilai pemisahan BPOM dan Depkes menunjukkan kecenderungan penurunan fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan. Hal ini terbukti dari tingginya angka keracunan makanan, maraknya penggunaan pemanis buatan, formalin dan sebagainya.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia-YPKKI, Marius Widjajarta mengungkapkan hal tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di kantor Depkes, Rabu (4/01).

"Empat tahun sudah BPOM terpisah dengan Depkes, kerjanya malah tidak efektif dan terkesan tumpang tindih dengan Depkes," kata Marius.

Ia menduga mencuatnya kasus penggunaan formalin pada makanan, merupakan manuver BPOM untuk memberlakukan Undang-Undang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Makanan yang draftnya sudah ada di DPR. Padahal, sebagai lembaga pemerintah non departemen BPOM tidak punya kewenangan membuat UU.

Sementara itu, Menkes Siti Fadilah Supari mengungkapkan penyesalannya atas kinerja BPOM yang tidak menindaklanjuti masalah penggunaan formalin dan zat pengawet lainnya setiap tahunnya, padahal isu ini sudah ada sejak lama. Akibatnya, saat ini terjadi kelesuan ekonomi di kalangan masyarakat kelas bawah.

"Kalau BPOM bekerja dengan baik, hal itu tidak akan terjadi. Data penggunaan formalin kan sudah ada sejak puluhan tahun… berarti BPOM sudah membiarkan masyarakat makan makanan beracun selama bertahun-tahun," ujar Menkes.

Menkes menyatakan keberatan dengan rencana BPOM untuk membuat sertifikasi bebas formalin. Menurutnya, rencana itu pasti akan menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat karena rentan dengan tindak penyelewengan.

Merespon keinginan LSM agar BPOM dikembalikan ke Depkes, Menkes mengatakan bahwa dirinya tidak punya keinginan untuk menarik BPOM ke Depkes. Namun, ia menyatakan akan melihat berbagai pertimbangan dari kalangan masyarakat. Jika memungkinkan, BPOM akan kembali di bawah Depkes. Jika tidak, wewenang BPOM harus dipertegas hanya sebagai pengawas bukan pemberi izin peredaran makanan dan regulator. (novel/ln)