MA Batalkan Peraturan KPU, Humphrey Djemat: Independensi KPU Dipertanyakan…

Eramuslim.com – Pembatalan Pasal 3 (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum memicu pertanyaan besar di masyarakat.

Namun, pertanyaannya bukan lagi tentang apakah putusan uji materiil tersebut berdampak terhadap hasil pemilihan umum yang lalu. Terutama terkait dengan posisi Jokowi-Maruf Amin yang sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dengan menggunakan ketentuan yang dibatalkan MA tersebut.

Karena, menurut Humphrey R Djemat, sudah jelas demi hukum putusan uji materiil tersebut tidak berdampak apa pun terhadap peristiwa yang terjadi sebelum putusan uji materil ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2019. Sehubungan dengan Asas Non-Retroaktif dalam hukum Indonesia yang pada pokoknya melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.

“Namun, yang perlu dikaji serta dipertanyakan adalah mengapa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, selaku Lembaga Negara yang memiliki peranan begitu penting dalam ruang lingkup nasional, dapat membuat suatu aturan yang jelas-jelas atau setidaknya berpotensi untuk bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Dalam hal ini adalah UU Pemilu dan bahkan UUD 1945,” ujar Humphrey.