Mabes Polri: Tidak Semua Kasus Habib Rizieq Dihentikan

Eramuslim.com -Tidak semua kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FBI) Habib M. Rizieq Shihab dihentikan oleh polisi dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7).

“Sudah saya konfirmasi, kasus yang di-SP3 hanya yang di Polda Jabar (soal Pancasila). Yang di tempat lain, saya sudah tanyakan yang di direktorat lain masih berjalan. Belum ada info lebih lanjut,” kata Dedi.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini enggan menjelaskan berapa kasus yang saat ini tengah ditangani ataupun masih berproses yang melibatkan Habib Rizieq.

“Saya sudah tanya (penyidik) tapi belum dijawab. Nanti kalau sudah ada jawaban bakal saya kasih tahu. Yang jelas ada yang di-SP3 yang belum di-SP3 masih on progress,” tambahnya.

Salah satu kasus yang menyangkut Habib Rizieq dan masih berproses di kepolisian adalah, kasus logo mata uang yang disebut Habib Rizieq mirip lambang palu arit pada pecahan Rp 100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.

Sekretaris Jenderal FPI Munarman sebelumnya mengatakan, semua perkara yang menjerat Habib Rizieq telah selesai atau sudah di-SP3. Bila ada yang menyebut Habib Rizieq masih berkasus, dia menilainya sebagai orang bodoh. (kl/rmol)