Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Aparat Demo Tolak UU TNI, Gigin: Sementara Aktivis Senior Sibuk Cari Muka

Eramuslim.com – Pengamat Kebijkan Publik Gigin Praginanto menyampaikan hal ironis di tengah gelombang penolakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Gigin Praginanto mengatakan mahasiswa berdemonstrasi di berbagai kota. Mereka mendapat represif dari polisi.

“Mahasiswa bertumbangan di jalanan dihajar polisi menentang revisi UU TNI,” kata Gigin dikutip. Dari unggahannya di X, Jumat (21/3/2025).

Berbeda yang dialami mahasiswa. Para aktivis senior dan akademisi, disebutnya mala mencari muka pada penguasa.

“Sementara sejumlah aktivis senior dan akademisi sibuk mencari muka ke penguasa dengan mendukung revisi UU TNI,” pungkasnya.

Diketahui, UU TNI yang baru telah disahkan DPR kemarin, Kamis 20 Maret 2025. Setelah dibahas bersama pemerintah.

Revisi itu mendapat kritikan dari kelompok masyarakat sipil. Karena dinilai aan mengembalikan dwifungsi TNI yang merupakan cita-cita reformasi.

Pasalnya, sejumlah pasal dinilai bermasalah. Salah satunya perluasan kewenangan TNI aktif menduduki jabatan sipil.

dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

(Arya/Fajar)

Beri Komentar