Mahfud Bilang di Indonesia Ada 417 Teroris dan 99 Organisasi Teroris, Lalu…?

“Saudara, saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh,” beber Mahfud.

Mahfud menambahkan penetapan KKB sebagai teroris bukan semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah. Jauh sebelum ditetapkan, banyak tokoh yang mendorong pemerintah segera melabeli KKB sebagai teroris.

Soal pelabelan ini pun, menurut Mahfud, dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

“Hukumnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” ungkap dia.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindak kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

“Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional,” kata Mahfud.

“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” tutupnya. []