Mahfud Hadap Jokowi Demi Status Hukum Korban Begal, Dahnil Bandingkan Kasus Novel

Eramuslim.com – Dahnil Anzar Simanjuntak memuji pernyataan Mahfud MD yang bebaskan korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan di Bekasi.

Hal tersebut disampaikan di akun Twitter-nya, @Dahnilanzar, Selasa (14/8/2018).

Mahfud MD sempat bicara langsung ke Presiden Joko Widodo atas kasus yang menimpa Muhamad Irfan Bahri yang dijadikan tersangka saat membela diri.

Ia bersama Yenti Garnasih menghadap Jokowi karena menganggap keputusan tersebut keliru.

Menurut hukum pidana dibenarkan membela diri saat keadaan mendesak dan membahayakan.

“‘Maaf saya peristiwa gini tidak baca, kalau saya dengar langsung saya tangani, saya catat, saya selesaikan’,” ujar Mahfud MD menirukan perkataan Jokowi yang dibeberkan di acara ILC, Selasa (14/8/2018).

Keesokan harinya Irfan bebas berkat Jokowi langsung turun tangan.