Mahfud MD: Ahok Sudah Tidak Bisa Jadi Capres, Wapres, atau pun Menteri

Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.

“Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa,” kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, tahun 2018 silam.

Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.

Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.

Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.

“Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?,” tanya Aiman.

Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.

“Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan,” jawab Mahfud MD.

Sementara itu, dari analisis LSI Denny JA, walaupun Ahok BTP tidak ada dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024 namun ia bisa menjadi kuda hitam.

Rully menuturkan, nama Ahok BTP saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.

Menurut Rully, peluang Ahok BTP akan lebih besar jika ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting, sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.

“Kita belum tahu gebrakan BTP ke depan, ya. Apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP,” ujar Rully.

Rully menambahkan, Ahok BTP juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.

“Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president,” kata Rully.(kk/glr)

Lihat videonya di menit awal: