Mahfud MD Sebut LGBT Tidak Bisa Dijerat Hukum, Jazuli Juwaini: Justru Menjadi Tugas Negara untuk Mengaturnya demi Menegakkan Moralitas

“Hubungan diantara pelaku LGBT juga melanggar UU Perkawinan bahwa perkawinan yang sah harus diantara beda jenis, antara laki-laki dan perempuan,” tegasnya.

Hal itu, lanjutnya, sesuai tuntunan agama, untuk menjaga keturunan, dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara.”Kita juga punya UU ITE yang mengatur konten media sosial tidak boleh bermuatan pornografi/pornoaksi, tidak boleh berisi hal-hal yang meresahkan, serta melanggar norma dan etika masyarakat,” ungkap Jazuli.

Dia menilai di sinilah negara harus hadir mengingatkan, mengedukasi, hingga mengambil tindakan tegas sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945 serta perintah undang-undang.

Jazuli menambahkan negara harus bergandengan tangan dengan elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, ulama, pendidik, public figure, dan lainnya untuk memberi pesan kuat bahwa LGBT adalah masalah serius yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Sebaliknya, jangan sampai justru ada kesan permisif dan apologetik,” pungkas Jazuli. (FAJAR)