Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

eramuslim.com – Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediamannya pada 8 Juli 2022 lalu.

Mabes Polri belum mengumumkan motif pembunuhan Berigadir J. Namun Menteri Koordinator Bidang Polisitik Hukum dan keamanan, Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan Brigadir J sifatnya sensitif.

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Mahuf MD mengatakan, yang terpenting saat ini kasus yang awalnya diskenario sebagai kasus baku tembak antara sesama polisi ini, kini telah terbantahkan dan Ferdy Sambo terlah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri,” ujar Mahfud.

Menurut dia, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

“Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, timsus telah menemukan fakta bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Yang terjadi adalah Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Brahada E untuk menembak mati Brigadir J. Terkait motif pembunuhan ini, saat ini masih didalami oleh tim Kapolri.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J di kediamannya pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo jadi tersangka usai tim khusus bentukan Kapolri melakukan gelar perkara sejak Selasa pagi.

“Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri. .

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. [FIN]