Mahfud: Orang Berbuat Asusila tak Dapat Dikenakan UU ITE

Eramuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap usulan revisi terbatas yang Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan ajukan untuk dibahas lebih lanjut.

Salah satunya mengenai pasal yang mengatur soal masalah kesusilaan pada Pasal 27 Ayat 1 UU tersebut.

“Sekarang ditegaskan, pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusliaan adalah pihak yang memiliki niat  menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (11/6).

Dengan usulan tersebut, orang yang melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan tidak dapat dikenakan pasal tersebut selama konten yang dibuat tidak disebarluaskan untuk diketahui oleh umum. Penyebar konten yang melanggar kesusilaanlah yang akan dikenakan hukuman.

“Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar membuat gambar-gambar melalui ekeltronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum, tetapi bukan dengan UU ITE. Itu ada UU-nya sendiri, misalnya UU Pornografi,” kata Mahfud menjelaskan.

Sebelumnya, pemerintah sepakat untuk melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE. Presiden Joko Widodo disebut telah setuju untuk melanjutkan upaya revisi terbatas itu ke tahap legislasi selanjutnya.

“Kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).

Dia menjelaskan, Presiden setuju revisi yang akan dilakukan terhadap UU ITE merupakan revisi terbatas yang menyangkut substansi beberapa pasal di dalamnya.