Majelis Hakim: Sidang PK Amrozi Cs Selesai

Majelis hakim yang mengadili terpidana Imam Samudra, Ali Gufron, dan Amrozi, menegaskan bahwa persidangan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana Amrozi Cs sudah selesai, sehingga tidak ada persidangan lagi, karena permohonan PK sudah secara sah dicabut oleh pemohon. Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim sekaligus humas Pengadilan Denpasar Ida Bagus Putu Madeg, Senin (24/3)

"Pihak penasihat hukum sudah mencabut permohonan PK. Itu berarti tidak ada lagi permohonan PK. Bagaimana mau melanjutkan kalau sudah dicabut, " kata Putu Madeg.

Ketika ditanya apakah hasil sidang ini akan dilaporkan ke MA, Putu Madeg menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan, karena ada penemuan kasus hukum baru. Yakni persidangan PK sudah berlangsung lama, tetapi kemudian dicabut di tengah jalan.

Persidangan PK itu sudah berlangsung beberapa kali. Pihak kuasa hukum menyatakan mempunyai bukti baru, tetapi untuk mengungkapkannya perlu dihadirkan tiga terpidana. Akan tetapi selama ini majelis hakim merasa tidak perlu menghadirkan ketiga terdakwa yang saat ini berada di Nusakambangan

Persidangan PK itu sudah berlangsung beberapa kali. Pihak kuasa hukum menyatakan mempunyai bukti baru, tetapi untuk mengungkapkannya perlu dihadirkan tiga terpidana. Akan tetapi selama ini majelis hakim merasa tidak perlu menghadirkan ketiga terdakwa yang saat ini berada di Nusakambangan.

TPM Nilai Majelis Hakim Langgar KUHP

Tim Pengacara Muslim (TPM) yang bertindak sebagai kuasa hukum Amrozi cs mengaku, pencabutan peninjauan kembali (PK) II karena majelis hakim dinilai telah melanggar KUHP Pasal 265 ayat 2.

"Kehadiran pemohon dan jaksa di dalam pemeriksaan PK adalah keharusan, " kata perwakilan TPM Fahmi Bachmid, seusai persidangan di PN Denpasar.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, lanjutnya, tidak memperhatikan surat Mahkamah Agung (MA) terhadap keputusan PN Jakarta Pusat 2 November 1984, yang berisi tentang permohonan petunjuk acara pemanggilan terpidana dalam PK yang diajukan Ketua PN Jakpus tertanggal 11 Juni 1984. Di mana pada pasal 265 ayat 2 KUHP berisi, petunjuk keharusan kehadiran pemohon dan jaksa dalam persidangan.

Dia menambahkan, dengan pencabutan PK tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada ketiga kliennya.

"Atas keputusan majelis hakim yang tidak menghadirkan para terpidana dalam sidang PK, maka saya menyatakan mencabut permohan PK ini. Selanjutnya majelis hakim menanyakan kepada para pemohon (Amrozi Cs), " tegasnya.

Sebelumnya, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron divonis hukuman mati dalam kasus bom Bali I 2002 lalu. Dalam PK I, MA menolak PK ketiga terpidana dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Amrozi Cs. (novel/kcm/ok)