eramuslim.com – Seorang pria yang diduga mencuri ayam di Tanjungsiang, Subang, mengalami nasib tragis setelah tewas akibat amukan massa.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (1/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
Korban, berinisial T (37), kedapatan mencuri ayam di kandang milik sebuah perusahaan ternak. Saat aksinya ketahuan, ia diteriaki maling dan ditangkap warga, kemudian menjadi sasaran amukan hingga meninggal dunia.
Pelaku pengeroyokan menggunakan balok kayu, bambu, bahkan menembak korban dengan senapan angin. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/4/2025) sore, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat korban dipergoki oleh dua orang, YS dan INA.
“Korban dipergoki sedang mencuri ayam di kandang oleh tersangka YS dan INA, kemudian oleh kedua tersangka tersebut, korban dikejar dan ditangkap, lalu dipukuli dan diteriaki maling,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut menghakimi korban.
“Korban terduga pelaku pencuri ayam tersebut dari TKP kemudian diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli dengan cara digotong tangan dan kaki diikat,” lanjutnya.
Sesampainya di kantor desa, korban ditelanjangi dan kembali dipukuli secara ramai-ramai.
“Korban digebukin menggunakan bambu, balok kayu, dan menembak betis korban menggunakan senapan angin sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
Setelah korban meninggal di lokasi kejadian, ia ditinggalkan begitu saja.
“Polisi dari Satreskrim Polres Subang yang datang ke TKP menemukan korban sudah tak bernyawa,” tambahnya.
Jasad korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka akibat benda tumpul di kepala, memar di kelopak mata, luka lecet di beberapa bagian wajah, rahang bawah yang remuk, serta pendarahan di otak yang menyebabkan kematiannya.
Dalam waktu dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap delapan pelaku pengeroyokan.
“Kedelapan pelaku pengeroyokan di antaranya GM (33), YS (26), INA (21), AR (22), NBP (25), NR (24), K (27), dan TS (24), semuanya merupakan warga setempat,” ujar Kapolres Subang.
Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu balok kayu, sebatang bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, serta pakaian milik korban.
(Sumber selengkapnya: Tribunnews)