Mandeg di Era Jokowi, MUI Diminta Ambil Alih Sementara Sertifikasi Halal

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia diminta mengambil alih sementara proses sertifikasi halal yang sifatnya wajib (mandatory) sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Karena Badan Penyelenggara JPH belum kunjung siap menerbitkan sertifikat kehalalan produk.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah di Jakarta, Selasa (11/12) mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga kini belum kunjung bisa menerbitkan sertifikasi halal yang sifatnya mandatory. Kendala BPJPH hingga saat ini, kata dia, belum kunjung melahirkan auditor produk halal yang menjadi unsur penting dari rangkaian penerbitan sertifikasi halal.

Dalam sertifikasi halal setidaknya melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal dengan didalamnya terdapat auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. “Bagaimana mau ada sertifikat yang terbit jika auditor yang diakui saja sampai sekarang belum ada,” katanya.

Sesuai amanat UU JPH, semua produk wajib mendaftarkan ke BPJPH untuk mendapatkan sertifikasi halal atau tidak halal. Jika tidak dilakukan maka dianggap melanggar undang-undang yang berlaku.

UU JPH yang terbit pada 2014 memberi tenggat waktu hingga Oktober 2019 atau sekitar lima tahun untuk dunia usaha agar memiliki sertifikat tersebut. Tetapi sejak BPJPH dibentuk pada 10 Oktober 2017 hingga kini belum ada satupun sertifikat halal yang diproses dan diterbitkan.

Ikhsan mengatakan sertifikat halal saat ini sifatnya voluntary atau berdasar kesukarelaan produsen. Saat ini sertifikat yang sifatnya voluntary itu ditangani salah satunya oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.