Maneger: Orang yang Kampanyekan Kondom Harus Dipenjara

Eramuslim – Direktur Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Maneger Nasution menilai, orang yang mempublikasikan atau mengampanyekan kondom sebagai alat untuk menghindari HIV/AIDS, memang perlu dikenakan pidana. Pemidanaan tersebut perlu diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Maneger, anggapan kondom sebagai solusi mengatasi persoalan seks bebas yang berdampak pada HIV/AIDS, itu keliru. “Kondom bukan jawaban untuk mengatasi persoalan seks bebas, itu yang keliru. Jawabannya bukan itu. Tapi adalah memperkuat ketahanan keluarga, dan membatasi orang melakukan itu (seks bebas) dengan bermacam cara,” ujar Maneger kepada Republika, Jumat (16/2).

Persoalan seks bebas harus diperbaiki dari hulu, bukan dengan memberikan kondom. “Karena itu, kalau masih ada orang yang menyederhanakan masalah, misalnya dengan membolehkan pergaulan bebas asal pakai kondom, nah orang yang membuat kampanye itu memang harus dipidana,” tutur dia.

Lain halnya jika kondom itu digunakan untuk mencegah kehamilan bagi keluarga berencana. Tujuan penggunaan kondom seperti ini tentu patut didorong. Dalam kondisi inilah, menurutnya, penjualan kondom memang harus lebih selektif. Misal dari sisi siapa yang beli, dan tempat penjualan.