Mantan Ketua KPK: Ada Ambisi 2019 Dibalik Lahirnya Perppu Ormas

Eramuslim – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas ada kepentingan ambisi untuk tahun pemilu tahun 2019. Menurutnya skenario ini sengaja dilakukan dengan melakukan pembungkaman sejak saat ini.

“Karena punya ambisi tahun 2019 maka pembungkaman dilakukan sejak saat ini,” ujar Busyro di Yogyakarta, seperti dilansir viva, Rabu(19/7).

Pengurus Pusat Muhammadiyah ini sangat khawatir keberadaan Perppu yang tidak hanya akan membungkam ormas, melainkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kritis kepada pemerintah. Jika ini benar, maka Jokowi tak ada bedanya dengan rezim Orde Baru.

Kalau ini diterus-teruskan tidak segera ditolak DPR dan tidak di judial review ke MK maka yang terjadi adalah seakan-akan pemerintah sekarang  tidak sadar pola-pola pemerintah yang menganut paham atau ideologi fasisme,” papar Busyro.

Busyro menambahkan, keberadaan Perppu Ormas juga mencerminkan pemikiran pemerintah tak terkecuali presiden untuk membubarkan ormas. Padahal, Indonesia merupakan negara hukum sehingga pembubaran ormas seharusnya melalui mekanisme pengadilan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Apakah pemerintah pernah mengundang HTI dan media supaya tahu detail apa itu HTI sehingga masyarakat tahu detail. Kalau memang bertentangan dengan pancasila bawa itu kepengadilan untuk pembubaran HTI,” ujarnya.

Busyro khawatir dengan terbitnya Perppu akan bisa melebar jika dibiarkan, dan menyebut pemerintah akan membuat kegaduhannya sendiri. “Apakah ini yang dikehendaki pemerintah sekarang sehingga pemerintah yang membuat kegaduhan jangan masyarakat yang dituduh,” tuturnya. (IM/Ram)