Mantan Petinggi Polri: Banyak Kasus Penistaaan Agama Islam Tak Diproses di Era Jokowi

Di Indonesia sendiri, lanjut Anton, UU penistaan agama sangat keras bagi siapapun yang melakukan penistaan agama. Bahkan dikategorikan dengan kejahatan sangat serius, karena sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial luas.

“Kasus penistaan agama masuk crime index karena derajat keresahan sosialnya sangat tinggi,” jelas Anton.

Anton lalu menyoroti kerjasama antara Indonesia dengan Pemerintah Komunis China. Menurut penilaiannya,  tiap kerjasama dengan China, bangsa Indonesia justru selalu merugi.

Herannya, tegas Anton, meski dinilai merugi namun Jokowi tetap menjalin kerjasama dengan China, yang tak pernah dilakukan sejak era 2 presiden sebelumnya.

“Belajar dari pengalaman tersebut, maka RI dilarang buka kerjasama dengan negara-negara komunis termasuk China. Cukup jalin hubungan diplomatik saja. Taati KUHP pasal 107e,” pungkasnya. (RMOL)