Mardani soal Statuta UI: Menyedihkan, Institusi Tunduk pada Kepentingan Pribadi

Eramuslim.com – Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro kini sedang disorot publik setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Lewat aturan baru itu, Air Kuncoro bisa merangkap jabatan sebagai  Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Mardani soal Statuta UI: Menyedihkan, Institusi Harus Tunduk pada Kepentingan Pribadi

Menanggapi hal itu, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan jika Jokowi menerbitkan aturan baru. Pasalnya, adanya rangkap jabatan itu bakal mengganggu tugas rektor untuk bisa fokus dalam bidang pendidikan.

“Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya,” ucap Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Dia juga menganggap aturan pemerintah menyoal rangkap jabatan  itu merupakan transaksi kekuasaan. Sehingga keberadaannya perlu mendapat kecaman dan harus digugat.

“PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat,” kata dia.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Isinya bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan dan prosedur operasional UI.

Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.

Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.