Margarito Kamis: Putusan MA Tunjukkan Pilpres 2019 Benar-Benar Busuk!

Eramuslim.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati cs terkait uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Wakil Presiden Pemilu 2019 menjadi gambaran bobroknya penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Satu-satunyanya yang bisa kita dapati dari putusan (MA) ini, bahwa menunjukkan pemilu kemarin betul-betul busuk. Dan KPU tidak andal,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam acara sarasehan ke-25 DN-PIM bertajuk ‘Putusan MA Tentang Keputusan KPU Tahun 2019, Apa Implikasi Hukum dan Politiknya?’, Kamis (9/7).

Hal tersebut makin membuatnya geleng-geleng saat pihak KPU bergeming dengan menyebut putusan MA tak berpengaruh pada hasil Pilpres.

Margarito berujar, setelah beberapa hari dokuman diupload MA, Margarito mendengar pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari, yang mengatakan bahwa Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 tidak digunakan untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 kemarin.

“Dititik ini (pernyataan komisioner KPU) menurut saya, dengan segala macam yang ada di pemilu kemarin, ada catatan untuk mengecek level etik dari KPU. Mengapa? Anda (KPU) bikin (PKPU) tapi anda tidak pakai. Anda sudah tahu ini tidak dipakai kenapa dibikin?” ungkapnya.

Melihat hal itu, ia pun menyarankan agar pemilihan presiden-wakil presiden dikembalikkan lagi kepada MPR.

“Kita tidak bisa berkutat dengan pemilu langsung (atau) tidak langsung. Karena berdasarkan bacaan sejarah saya, selamanya pemilu langsung kita akan dikadalkan oleh orang-orang yang punya uang banyak,” ucapnya.

“Kita mesti serius memikirkan bangsa ini, memikirkan pemilu dipilih lagi oleh MPR,” demikian Margarito Kamis. [end]