Maruf Tak Mundur Dari BNI Syariah Dan BSM Cukup Untuk Diskualifikasi 01

Eramuslim – Partai Gerindra optimistis menatap sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yakin kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa menang dalam sidang tersebut dan ditetapkan sebagai pemenang pilpres.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyebut bahwa untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Majelis Hakim MK tidak perlu repot-repot membaca semua gugatan kuasa hukum 02 yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Menurut Arief, MK cukup mempersoalkan posisi calon wakil presiden Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah Dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Sebab, peserta pilpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.

“Untuk diskulifikasikan Jokowi-Maruf, MK cukup menggunakan tidak adanya surat pengunduran diri Maruf Amin. Fakta dan data tidak mundurnya Maruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan BSMsudah cukup jelas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6).

Arief menguraikan bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah merupakan BUMN yang dihasilkan dan dibentuk dari aksi korporasi Bank BNI dan Bank Mandiri untuk dijadikan unit usaha kerja syariah. Keduanya memiliki misi khusus dari pemerintah Indonesia untuk mengembangkan perekonomian syariah dengan dibentuknya UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.