Maskapai Asing Bukan Solusi Turunkan Harga Tiket Pesawat

Eramuslim – Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menilai gagasan untuk mengundang maskapai asing bersaing dalam industri penerbangan domestik sebagai salah satu solusi menurunkan tarif tiket pesawat, ditengarai tidak akan efektif.

Selain itu kehadiran maskapai asing bertentangan dengan prinsip penerbangan internasional.

“Harus diingat juga bahwa kita menganut asas cabotage, di mana wilayah domestik harus dilayani airline dalam negeri,” kata Bambang di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Bambang menuturkan, Indonesia menganut prinsip cabotage yang sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang bertujuan menjaga kedaulatan negara.

Asas cabotage ini disepakati dunia dan tertulis dalam Konvensi Chicago 1944, yaitu negara berhak membatasi maskapai asing melayani penerbangan domestiknya. Asas ini pun telah diterapkan di banyak negara.

“Kita sudah ada Air Asia sebagai airline asing, sekiranya ini cukup karena airline domestik masih over supply jika semua armadanya dijalankan dengan baik,” paparnya.

Di sisi lain, eksistensi maskapai asing dalam jangka panjang akan mematikan maskapai lokal. Jika ingin melindungi industri penerbangan nasional, sebaiknya pemerintah menetapkan standarisasi tarif tiket pesawat.

Ia melanjutkan, selama ini maskapai penerbangan nasional menggunakan tarif batas bawah atau perang tarif untuk menggaet konsumen. Akibatnya, maskapai merugi dan akhirnya kembali menggunakan tarif batas mereka.