Masuki New Normal, Pengusaha Harus Panggil Kembali Pekerja yang Di-PHK

Eramuslim.com – Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat pandemik Covid-19 menyerang Indonesia, sepatutnya diprioritaskan untuk kembali dipanggil bekerja. Mengingat kondisi Indonesia yang kini mulai memasuki masa New Normal.

Dalam pandangan Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia, di era normal baru ini para pengusaha harus memanggil kembali para pekerja/buruh yang sudah terlanjur di-PHK.

“Merujuk data yang dipublikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, lebih kurang 1.792.108 pekerja/buruh yang mengalami PHK sebagai dampak pandemik Covid-19. Menurut Labor Institute bisa saja data tersebut bertambah dikarenakan perusahaan tidak melaporkan kebijakan PHK kepada dinas ketenagakerjaan di daerah (kabupaten/kota/propinsi),” ujar Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, Sabtu (13/6).

Menurut catatan Labor Institute, Menaker Ida Fauziyah bahkan menyampaikan pekerja yang di-PHK sudah menyentuh angka 3 juta. Angka PHK tersebut sungguh mengkhawatirkan karena bisa menimbulkan masalah sosial baru di tengah masyarakat.

Labor Institute juga berpendapat perlu diciptakan Kebijakan Recovery Ketenagakerjaan baru dengan mengadaptasi protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan/Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di tempat kerja di perkantoran dan industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam Situasi Pandemik, dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/7/02.02/V/2020 Tentang Rencan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Virus Covid-19 Dan Protokol Pencegahan Covid 19 di Perusahaan.