Masyarakat Indonesia Dinilai Belum Utamakan Halal Dalam Berbelanja

Amri menambahkan, di masa mendatang MUI dan Kemenag akan berkerja sama dalam pemberiaan sertifikasi halal. LPOM MUI nantinya akan diubah menjadi LPH dengan melibatkan perguruan tinggi yang sudah mempunyai halal center.

Setelah dari LPH, lanjut dia, ini akan dikembalikan ke BPJH. Hasilnya, akan diserahkan ke MUI. Di sana para ulama akan mengeluarkan fatwa apakah produk yang diajukan mengandung unsur haram atau tidak. Dari situ jika halal, tambah dia, maka akan diterbitkan sertifkat halal.

Dalam proses sertifikasi produk halal, Amri menjelaskan, masyarakat bisa melakukan pemantauan atau tracking. Masyarakat bisa tahu sudah sampai tahap mana produk yang akan disertifikasinya. Jika lebih dari 62 hari belum keluar sertifikasinya, maka masyarakat bisa mengajukan tuntutan ke BPJH. “Kami membuat sistem ini seperti layaknya jasa pengiriman barang agar masyarakat bisa memantau prosesnya,” tegasnya. (Rol)