Mati Ketawa ala Indonesia: Membela Diri Melawan Pencuri, Mbah Minto Malah Dibui

Eramuslim.com – Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membela diri melawan pencuri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dituntut dua tahun bui. Mbah Minto diyakini jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat,” tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” sambung dia.