Mau Keluar Masuk Jakarta saat PSBB? Baca Dulu Syaratnya

Para operator diminta melakukan protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 untuk transportasi darat, No 12 untuk transportasi laut, No 13 untuk transportasi udara, dan No 14 untuk transportasi perkeretaapian, terlaksana sesuai ketentuan.

Operator juga wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, termasuk taksi dan angkot,” ungkap Adita.
Sedangkan, untuk sepeda motor, baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek termasuk yang berbasis aplikasi tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” kata Adita.

Jakarta juga tak lagi menerapkan syarat wajib SIKM (surat izin keluar masuk) bagi mobilisasi masyarakat dari dan ke Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan syarat SIKM tidak akan lagi berlaku seperti pada saat masa PSBB di Jakarta awal pandemi lalu. Anies hanya ingin mengontrol interaksi di dalam Provinsi DKI Jakarta, bukan mengontrol aktivitas keluar-masuk Jakarta.

“Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya,” kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2020).(dtk)