‘May Day’, Buruh Akan Demo Istana Tuntut Pencabutan Perpres TKA

Eramuslim – Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA) dan menolak kehadiran TKA buruh kasar dari China akan menjadi tuntutan utama buruh dalam perayaan Hari Buruh 1 Mei mendatang.

“Hampir 1 juta buruh di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi dengan salah satu isunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui pesan singkat, Minggu (22/4).

Said mempertanyakan kehadiran TKA buruh kasar dari Cina ke Indonesia. Hal itu dinilainya melenceng dari tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk dari Cina, yaitu untuk mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia.

Akan tetapi, investasi itu kata dia berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, apabila pekerja lokal tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut.

“Hal itu bisa saja terjadi, kalau lapangan kerja baru tersebut diisi oleh TKA buruh kasar dari Cina,” lanjut Iqbal.

Menurut Said, terhadap keberadaan TKA buruh kasar dari Cina pemerintah juga seharusnya lebih menekankan pada aspek penegakan hukum dibandingkan dengan menerbitkan Perpres Nomor 20 tahun 2018.