Men-PAN: PNS Tak Boleh Aktif di Parpol

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendi menyatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyelenggarakan sidang Badan Kepegawaian (Badkep).

Taufiq menegaskan hal tersebut di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR (bidang aparatur negara) Senin (15/1), menanggapi keterlibatan sejumlah PNS dalam Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Partai Golkar.

Menurutnya, sidang itu penting dan diperlukan terkait dengan masuknya sejumlah anggota PNS dan pejabat yang masuk dalam Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Golkar. “Kita akan melakukan klarifikasi dengan sebaik-baiknya. Kalau yang bersangkutan akan memilih menjadi anggota partai politik (parpol) maka dia harus keluar dari PNS, ” katanya.

Dijelaskannya, dirinya akan melihat terlebih dahulu, apakah benar ada pejabat atau PNS yang masuk ke parpol, sambil mempelajari UU yang ada. “Sebab, apakah dengan masuk ke Batibang itu sama saja dengan masuk menjadi anggota parpol tertentu atau tidak. Jika hanya ingin memberikan ceramah, kan tidak apa-apa, ” ujar Taufiq.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Prapto Hadi mengatakan, sudah ada aturan yang tegas yang mengatur hal tersebut.

“Dalam UU Nomor 43/1999 tentang Kepegawaian Negara menyatakan, PNS harus netral. Artinya, PNS tidak partisan dan tidak boleh menjadi anggota/pengurus parpol. Hal ini agar PNS bisa memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan tidak diskriminatif, ” papar Hadi.

Dalam PP Nomor 37/2004, jelas dia, disebutkan PNS tidak boleh masuk ke parpol. “Namun jika kepakaran atau keahliannya diminta ceramah, itu boleh-boleh saja. Yang dilarang itu menjadi anggota partai, ” tandasnya. (dina)