Menag: Halal Bihalal Perlu Dipertahankan dan Dipatenkan

Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengimbau umat Islam untuk mempertahankan tradisi halal bil halal pada bulan Syawal. Tradisi saling memaafkan yang dilakukan usai menunaikan ibadah puasa Ramadhan merupakan ajang silaturahmi yang memperkuat persatuan dan kesatuan antar umat Islam.

Kemunculan kata "Halal Bihalal" memang sering menjadi pertanyaan Perwakilan Negara-negara Islam yang berkunjung ke Indonesia, Menurutnya, istilah itu diadopsi dari penduduk keturunan Arab yang ada di tanah air, di mana halal bil halal berarti saling menghalalkan dan tradisi ini hanya ada di Indonesia.

“Halal Bihalal perlu dipertahankan, nanti keburu diambil oleh Malaysia, Malaysia itu apa saja diambil Ligitan, Batik juga sudah dipatenkan, yang terakhir lagu-lagu juga dipantenkan, ”ujarnya pada acara Halal Bihalal, di Gedung Sasana Amal Bhakti Departemen Agama, Jakarta, Jumat (26/10).

Maftuh memandang, perlu untuk mematenkan kata Halal Bihalal agar menjadi hak bangsa Indonesia, apakah yang akan mematenkan itu adalah Presiden atau diserahkan kepada Direktoral Bimas Islam Departemen Agama tergantung hasil kesepakatan.

“Saya tidak tahu siapa yang bagian mematenkan apakah kepresidenan atau Direktorat Jenderal, tapi perlu, ”ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Menag juga mengingatkan, agar semua jajaran internal Depag tidak lalai, dan tetap memperhatinkan disiplin kerja seusai libur panjang hari raya Idul Fitri 1428 H.

“Orang Indonesia seperti punggung kita gatal digaruk orang lain, Dikasih prei sedikit salah, jadi molor. Tapi dikasih panjang masih molor lagi, ”imbuhnya.
(novel)