Menag: Tahap Awal New Normal, Masjid Hanya Buat Shalat

Eramuslim – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah mengizinkan rumah peribadatan untuk kembali dibuka saat tatanan normal baru nanti diterapkan. Namun, untuk tahap awal, tempat ibadah tersebut hanya dapat digunakan untuk beribadah seperti shalat, sedangkan untuk pemberian ceramah atau kultum belum diizinkan.

“Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19. Tahap pertama, kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin. Tapi kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan camat untuk ada kultum,” ujar Menag saat konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (27/5).

Kebijakan terkait revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru ini pun rencananya akan diterbitkan pada pekan ini. Izin digunakannya kembali rumah ibadah dikeluarkan oleh camat di masing-masing daerah setelah diajukan oleh kepala desa.

Namun, hanya rumah ibadah yang tidak memiliki ancaman penularan covid saja yang nantinya akan mendapatkan izin untuk dibuka. Izin pembukaan tempat ibadah itupun juga akan terus dievaluasi setiap bulannya.

Fachrul berharap, langkah ini dapat menekan angka penularan covid-19 di berbagai daerah. “Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat. Atau bulan ini ga dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun. Sekaligus memacu pimpinan daerah memacu rakyatnya disiplin protokol kesehatan,” jelas dia.

Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Aiyub menuturkan, MUI saat ini tengah membahas kebijakan pemerintah terkait new normal di masa pandemi Covid-19. Pembahasan tersebut dikhususkan pada bagaimana penyelenggaraan ibadah di era new normal nanti.