Menag Tertibkan Majelis Taklim, MUI Ingatkan Pemerintah: Hati-hati Umat Islam Mulai Kecewa Semua Dikekang

Eramuslim.com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merasa bingung dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah belakangan ini. Khususnya, langkah Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi, Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama

“Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Kok, sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah,” keluh Anwar, malam tadi, Sabtu (30/11).

Anwar menanyakan cara-cara itu, apakah baik untuk perkembangan suatu masyarakat. Sebaliknya, dia khawatir justru kebijakan mantan wakil panglima TNI itu akan memasung inovasi dan kreativitas masyarakat.