Menanti Putusan MK: Bukti Berpihak Pada Bambang Widjojanto Cs

Eramuslim.com – Kita semua telah menyaksikan sidang gugatan Perkara Pilpres 2019 dengan seksama, dan masing-masing pihak bisa menilai menurut pandangan dan disiplin ilmunya masing-masing untuk memberikan “kesimpulan awal” sebelum Keputusan Final dari Mahkamah dibacakan pada Pada Hari Jumat 28 Juni 2019, bisa juga dipercepat pembacaan Putusan sebelum hari Jumat.

Dalam tulisan ini, saya mencoba memberikan beberapa “penilaian” yang menurut pandangan saya merupakan fakta sidang Mahkamah tersebut. Adapun beberapa hal yang perlu diperjelas akan saya jelaskan dibawah ini.

Pertama, menurut saya sidang Mahkamah yang telah berlangsung selama beberapa hari itu membuka mata kita bahwa Pemilu 2019 bukanlah merupakan sengketa hukum semata, tetapi jauh dari itu, ada penyalahgunaan kekuasaan, pengunaan ongkos politik yang tidak transparan, pengendalian sistem dan tekhnologi untuk yang dahsyat, membuat pemilu menjadi curang.  Dugaan terjadinya pelanggaran Terstruktur, sistematis dan Massif (TSM) pun mengerucut menjadi dalil Pemohon untuk mensengketakan pemilu 2019.

Titik berat pembuktian Tim Kuasa Hukum 02 adalah pada kejahatan pemilu di bidang IT, tidak terpenuhinya syarat administratif calon dan abuse of power. Ketiga hal tersebut dibuktikan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif atau normatif dan subtantif serta tekstual dan kontekstual.