Meneg LH: Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan Pembuangan Lumpur Lapindo ke Laut

Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dengan prosedur pembuangan lumpur PT Lapindo Brantas ke laut yang tetap akan dilakukan, sebab sebelum dibuang, lumpur akan ditampung dalam delta di muara Kali Porong yang ditanami oleh pohon bakau untuk mengurangi kadar racunnya.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar kepada wartawan, di Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (28/9) menjelaskan, "Lumpur yang benar dibuang ke Kali Porong dulu, baru kemudian digelontorkan ke laut, sebelum itu, dibantu oleh waduk-waduk irigasi yang ada."

Menurutnya, sebelum dialirkan lumpur akan ditampung pada delta seluas lebih kurang 3 kilometer persegi dengan kedalaman 2 sampai 3 meter, kemudian tempat penampungan itu akan ditanami oleh sejenis tanaman bakau.

Rachmat menghimbau agar masyarakat di sekitar pesisir tidak perlu khawatir, sebab lumpur yang dibuang ke laut ini sudah mengalami pengurangan racun, ini sudah dikonsultasikan dengan pakar geologi.

"Semuanya ditanggung oleh Lapindo, sesuai dengan rapat kabinet kemarin, biayanya bisa mencapai ratusan miliar," tandasnya.

Ia menjelaskan, ada tujuh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk Lapindo terkait dengan penanganan semburan lumpur panas, antara lain menutup semburan lumpur tetap dilanjutkan, sebagian lumpur ditampung, kemudian dialirkan ke Porong, membangun pemukiman kembali dan mencarikan pekerjaan warga di sekitar luapan lumpur yang berjumlah 3.000 kepala keluarga.

Kemudian lanjutnya, kawasan yang terendam ini ditetapkan sebagai tempat yang tidak layak huni karena berbahaya, memperkokoh tanggul, memanfaat lumpur tersebut, serta yang terpenting membangun jalan tol untuk mempelancar akses yang terhambat.(novel)