Mengapa Albothyl Dilarang Konsumsi?

Eramuslim.com -Kasus obat-obatan kembali menggegerkan publik di Tanah Air. Setelah dua produk obat yang terjual bebas di pasaran terkontaminasi DNA babi, kini ada produk obat yang dinyatakan tidak terbukti secara ilmiah sebagai obat luar. Produk itu adalah Albothyl, yang diproduksi PT Pharos Indonesia. Pharos juga yang memproduksi Viostin yang dinyatakan terkontaminasi DNA babi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun meminta masyarakat tidak mengkonsumsi Albothyl dalam surat yang beredar. Kepala BPOM Penny K Lukito membenarkan sebelumnya BPOM membuat surat mengenai Albothyl.

Surat itu menyatakan bahwa kandungan Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagi obat luar. Kandungan ini diduga yang terdapat dalam produk Albothyl.

Surat ini merekomendasikan penghentian pemakaian Policresulen cair konsentrat yang dijual bebas di masyarakat untuk mengatasi sariawan. Karena itu, BPOM meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk ini. “Sementara ini jangan gunakan (Albothyl) dan akan ada klarifikasi secepatnya,” ujarnya, di Jakarta Barat, Kamis (15/2).

Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung Policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan. Biasa juga digunakan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).

Tak lama setelah beredarnya surat itu, akhirnya secara resmi BPOM membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama. Kepada PT Pharos Indonesia dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

“BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut,” ujar pernyataan tersebut.

BPOM RI melalui siaran pers-nya menyampaikan, sudah secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans. Tujuannya, untuk memastikan obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.