Mengapa Kapolsek Sukadi Malah Dicopot Usai Segel Waterboom?

Tapi malang bagi Sukadi, dirinya kemudian malah dicopot dari jabatanya sebagai Kapolsek Cikarang Selatan, per Selasa (12/1). Dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya, diterangkan bahwa jabatan Kompol Sukadi digantikan oleh Kompol Sutrisno yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Sukadi kemudian dipindah menggantikan Kompol Sutrisno menjadi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

“Saya sudah dimutasi,” kata Sukadi saat dihubungi, Selasa (12/1).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Hendra Gunawan, membenarkan adanya mutasi jabatan mantan anak buahnya itu. Dia menuturkan, mutasi ini bagian dari konsekuensi pimpinan baik di tingkat polsek, polres, polda terhadap penanganan Covid-19.

“(Mutasi itu) konsekuensi bagi pimpinan, mulai dari tingkat polsek, polres, polda, bahkan tingkat tertinggi sekalipun, terhadap penanganan Covid-19 ini, apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi penyebaran Covid-19 ini ya konsekuensinya siap untuk dicopot,” kata Hendra kepada wartawan dalam kesempatan terpisah, Selasa (12/1).

Hendra menegaskan, begitu pula dengan apa yang terjadi pada pergantian jabatan Polsek Cikarang Selatan. Hal itu berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, pada Ahad (10/1) kemarin.

“Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut,” ujar dia.

Polda Metro Jaya juga membenarkan pencopotan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dari jabatannya akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sukadi dianggap bertanggung jawab atas kerumunan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang yang mengabaikan prokes.

“(Pencopotan) karena ada kerumunan itu. Semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota (Kapolsek) sehingga dimutasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Menurut Yusri, mutasi terhadap Kompol Sukadi adalah bagian bentuk tindak lanjut dari arahan dan ketegasan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Karena, Yusri menegaskan, pada masa pandemi Covid-19 ini tidak ada lagi membuat kerumunan, termasuk di dalamnya Kapolsek bertanggung jawab atas wilayah tugasnya.

“Bahwa segala bentuk kerumunan apapun di masa pandemi Covid-19 ini, apalagi masa PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari ini harus betul-betul jadi pelajaran bagi yang lain,” pesan Yusri.

Selain mencopot Kapolsek Sukadi, pihak kepolisian tetap akan memproses hukum pengelola Waterboom Lippo Cikarang. Pihak Polres Metro Bekasi masih mengumpulkan bukti terkait dengan kasus tersebut.