Mengapa Kapolsek Sukadi Malah Dicopot Usai Segel Waterboom?

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Hendra Gunawan, menuturkan, pihaknya mengambil potongan tiket, data digital, video-video yang viral serta promo yang dibagikan pihak waterboom di sosial media sebagai alat bukti sementara.

“(Bukti-bukti) dari potongan tiket ya kita ambil, kemudian data digital, dari video-video yang viral, kemudian dari capture di Instagram tentang potongan diskon ya, diskon tiket itu kita jadikan barang bukti,” kata Hendra kepada wartawan,

Adapun, Hendra melanjutkan, kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang dipicu oleh adanya diskon besar-besaran yang diberikan oleh pengelola. Harga tiket normal saat akhir pekan seharusnya Rp 95 ribu.

Namun, pengelola justru memasang diskon 90 persenan sehingga pengunjung hanya membayar Rp 10 ribu per tikat. Hal itu tentu sah-sah saja dilakukan ketika kondisi normal. Namun, yang menempatkan Waterboom Lippo Cikarang menjadi salah adalah diskon besar-besaran dilakukan ketika pandemi Covid-19 belum reda.

“Diskon besar-besaran itu dilakukan promosi melalui WhatsApp dan Instagram. Dilakukan promosi di medsos tersebut pada tanggal 6 Januari. Jadi dalam waktu empat hari itu terjadi antusias yang cukup besar,” kata dia.

Hendra menyebut, hasil pemeriksaan kepolisian menemukan jumlah pengunjung yang hadir mencapai 2.355 orang. Hal itu didapat dari total tiket yang terjual baik melalui online maupun loket. Polisi juga telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari dua orang pihak kepolisian, 11 orang pengelola Waterboom dan karyawan yang bekerja pada Ahad (10/1) lalu.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Dua orang dari pihak kepolisian, satu orang dari dinas kesehatan, satu orang dari dinas pariwisata. Sisanya 11 orang dari pengelola, mulai dari GM, manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu,” tutur Hendra.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan pihak kepolisian, kata Hendra mengindikasikan bahwa si pengelola diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.