Mengapa Kapolsek Sukadi Malah Dicopot Usai Segel Waterboom?

“Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan,” terang dia.

Sebelumnya, pihak Waterboom Lippo Cikarang, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa pihaknya tetap membatasi jumlah orang jauh di bawah kuota yang ditetapkan, yakni 50 persen dari kapasitas.

“Kami secara ketat menerapkan protokol kesehatan,” kata Staf Komunikasi Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang dalam keterangan tertulis, Senin (11/1).

Dewi juga membenarkan, pada Ahad (10/1)  kemarin, pihak pengelola mengadakan promo berupa diskon harga tiket masuk. Promo yang diberikan yakni dari harga normal Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu.

Meski nampak pengunjung berdesakan, ia mengeklaim bahwa kapasitasnya masih sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

“Ternyata pengunjung cukup banyak meresponsnya, tetapi total tetap hanya dibatasi 2.000-an orang dari kapasitas 7.000 (100 persen),” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan pihaknya, jumlah yang masuk kawasan sebanyak 2.358 orang, atau masih jauh di bawah kuota 50 persen. Kemudian, mulai Senin (11/1), pihak pengelola Waterboom mengambil keputusan untuk menutup operasi.

“Kami juga sudah mengklarifikasi kepada pihak petugas Polsek Cikarang Selatan, dan disimpulkan bahwa jumlah pengunjung masih di bawah 50 persen kuota yang dizinkan,” jelasnya.(rol)