MUI Desak Jokowi dan DPR Sahkan UU Pidana LGBT dan Zina

Eramuslim – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sangat prihatin atas berkembang dan maraknya praktek LGBT di Indonesia. Menurutnya, praktik LGBT merupakan budaya hidup sekuler serta jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilan.

”MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian manusia Indonesia yang sekuler, liberal, dan jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan jati diri bangsa kita yang berdasarkan Pancasila, termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Waketum MUI dalam keterangannya hari Minggu (21/1/2018), lansir Kumparan.

Zainut tauhid menilai, perilaku yang menyimpang LGBT seperti seks bebas tanpa ikatan perkawinan dan pencabulan karena belum memiliki payung hukum secara memadai. Karena itu, perlu ada aturan hukum yang mengatur pidana dari tindakan-tindakan tersebut.

“MUI berpendapat bahwa berkembangnya perilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah karena tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 284. Begitu juga maraknya praktik pencabulan terhadap pasangan sejenis baik terhadap anak atau pun orang dewasa karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 292 tersebut,” terangnya.

Ia mendesak DPR dan Presiden segera menerbitkan aturan hukum yang mengatur tindak pidana perilaku LGBT dalam RUU KUHP untuk disahkan dalam UU KUHP. Adapun, pengesahan nanti diharapkan agar sesuai dengan aspirasi dari masyarakat soal perilaku LGBT. Tidak hanya dibatasi dengan kategori-kategori tertentu. Namun mencakup secara keseluruhan.