Menhan Bisiki Polisi Agar Menimbang Ulang Kasus Kivlan

Eramuslim.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengaku telah meminta institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali kasus yang menjerat Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen.

Menurutnya, Kivlan merupakan seniornya yang sangat baik. Ryamizard pun mengaku menghargai permohonan Kivlan agar dirinya menjadi pihak penjamin penangguhan penahanan.

“Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi,” kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/6).

Ryamizard tak merinci sejauh mana langkah pertimbangan yang harus dilakukan Polri terhadap kasus yang melilit Kivlan.

Dia hanya menegaskan permintaan agar Polri mempertimbangkan kembali ini tak lantas melarang Polri untuk menjatuhi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) hukuman.

Ia pun membantah langkah ini merupakan upaya untuk membebaskan Kivlan dari jerat hukum. Menurut Ryamizard, hukum harus tetap ditegakkan.

“Hukum harus ditegakkan. Saya bilang enggak boleh ya enggak boleh, pertimbangkan,” katanya.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5) lalu. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari dan telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan sejak Selasa (18/6) lalu.

Selain itu Kivlan juga terjerat kasus permufakatan jahat dan makar. Kivlan telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard.

Permohonan serupa juga dilayangkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Selain itu, surat permohonan perlindungan hukum juga dikirim Kivlan kepada Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa. [cnn]