Menkes Soal Vaksin Meningitis : Halal Haram Wilayah Ulama!

Perbincangan mengenai keharaman vaksin meningitis yang disuntikkan ke tubuh calon jamaah haji dan umrah masih terus bergulir hingga kini. Walau MUI telah menyatakan vaksin tersebut haram karena terdapat unsur babi di dalamnya, namun MUI belum mengeluarkan fatwa resmi hingga kini.

Vaksin meningitis yang digunakan oleh Indonesia berasal dari Belgia dengan merek dagang Mancevax ACW135Y, terbukti mengandung enzim babi walau sang produsen, Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical mengatakan tidak ada lagi unsur babi dihasil akhir vaksin. Vaksin ini digunakan di 77 negeri Muslim di dunia, termasuk Malaysia.

Kemarin, digelar sebuah Talkshow membicarakan permasalahan ini. Talkshow dihadiri oleh mereka yang berkompeten dalam bidangnya dan berkaitan dengan pembicaraan yang sedang hangat diperbincangkan, yaitu keharaman vaksin meningitis. Salah satu yang hadir dan menjadi pembicara dalam acara adalah Menteri Kesehatan Indonesia (Menkes), Dr. dr. Siti Fadilah Supari dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, H. Aminudin Yakub, MA.

Acara yang dimotori oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini, dihadiri oleh banyak peserta yang antusias dan ingin mengetahui lebih dalam tentang vaksin meningitis dan keharamannya.

Menkes mengatakan pemberian vaksin meningitis untuk calon jamaah haji dan umrah sebenarnya bukan kemauan Departemen Kesehatan, melainkan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi. Jika tidak diberikan suntikan vaksin tersebut, maka Pemerintah Arab Saudi tidak akan memberikan visa. Fungsi dari vaksin meningitis itu sendiri untuk memberikan perlindungan kepada calon jamaah haji dan umrah, juga mencegah penularan antara jamaah haji yang berkumpul di tanah suci Mekkah, karena meningitis adalah penyakit menular yang berbahaya.

Masalah muncul ketika MUI Sumatera Selatan akhirnya menemukan fakta bahwa di dalam vaksin meningitis terdapat unsur babi yang haram digunakan oleh Ummat Islam. MUI SUmsel segera melaporkan ke pusat dan MUI pusat segera melakukan penelitian. Akhirnya dapat dipastikan bahwa memang terdapat unsur babi dalam vaksin tersebut.

Terkait hal ini Menkes mengatakan, "Depkes tidak berhak atau tidak bisa mempengaruhi ketentuan halal dan haram sebuah vaksin. Halal dan haram adalah wilayah ulama."

Menkes secara tegas mengatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan halal atau haram dalam vaksin meningitis yang wajib digunakan calon jamaah haji dan umrah Indonesia. Dia menunggu keputusan MUI hingga dikeluarkannya fatwa MUI.

Namun saat moderator acara, Irfan S. Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI bertanya kepada Ibu Menkes, "Jika MUI akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin ini, apakah Menkes akan terikat dengan keputusan ini?"

Dengan berdiplomasi Menkes menjawab, "Saya belum tahu pasti langkah-langkahnya, kita tidak bisa berandai-andai disini, mungkin akan diadakan rapat kabinet yang juga mengikutsertakan Menteri Agama. Karena saya tidak bisa memberi keputusan, keputusan bukan ditangan saya."

Tetapi Menkes mengatakan Insha Allah di tahun 2010, negeri-negeri Muslim akan memproduksi vaksin sendiri. "Menteri-menteri Kesehatan dari negara-negara Islam telah mengadakan rapat untuk membuat vaksin sendiri dan tentunya vaksin yang halal, kini sedang dalam proses. Seluruh negara Islam setuju mengenai keputusan ini, hanya Arab Saudi dan Mesir yang menolaknya."

Sebelum Menkes meninggalkan tempat acara, Drs. Muhammad Thalib, ketua MMI memberikan rekomendasi kepada Menkes, yaitu, MUI dan Depkes bekerjasama secara profesional untuk meutuskan solusi mengenai masalah ini dan keberangkatan jamaah haji tahun ini ditunda sementara waktu sampai didapat vaksin yang halal. Menkes menyambut hangat rekomendasi yang diajukan MMI. (eramuslim/arrahmah.com)