Menkopolhukam Mahfud MD: Tanpa SKT, FPI Boleh Jalan Kok

Ia pun menjelaskan satu per satu syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ormas ingin mendapatkan SKT.

“Ini saya bacakan, (1) akta notaris yang memuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) yang nanti akan diperiksa, (2) memuat progam kerja, (3) susunan pengurus, (4) pernyataan kesediaan menjadi pengurus, (5) simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten, ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag,” tutur Mahfud.

“Jadi sarat yang Menag itu hanya satu syarat dari sekian banyak syarat. Yang lain itu kan dikoreksi satu per satu, namanya hukum,” imbuhnya.

Mahfud juga tidak mempermasalahkan FPI tidak memiliki atau memperpanjang SKT. Menurutnya, tanpa SKT, ormas dan organisasi lain tetap boleh berjalan.

“Tidak punya SKT juga tidak apa-apa, boleh jalan kok, sama anda membuat kelompok arisan di kampung itu kan tidak dilarang. Silahkan saja kalau melanggar hukum baru ditangkap orangnya. Tidak terkena organisasinya,” kata Mahfud.

Ia menegaskan bahwa negara sudah mengatur persyaratannya seperti itu.

“Pemerintah yang sah berdasar hasil pemilu, kan berwenang membuat aturan bersama DPR, kalau anda tidak setuju ya menangkan dong di dalam pemilu, buat peraturan yang lain, kan begitu artinya,” ucap Mahfud.

Untuk diketahui, Menteri yang terlibat terkait perpanjangan izin ormas adalah Menteri Agama Fachrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses perpanjang SKI FPI akan relatif memakan waktu lebih lama karena ada masih beberapa masalah pada AD/ART.

“Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?” kata Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Dalam AD/ART FPI kata Tito, terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.[sa]