Menkumham: Penolak Vaksin Tak Bisa Dipidana

eramuslim.com  – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah keras adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin Covid-19. Menurutnya, mereka yang menolak vaksin tidak bisa dipidana.

Hal itu ditegaskan Yasonna dalam dialog dengan Panitia Hari Pers Nasional 2021, yang dipimpin Ketua Umum PWI, Atal S Depari, Rabu 13 Januari 2021. Pertemuan Panitia HPN 2021 dengan Menkumham Yasonna dilakukan secara online melalui fasilitas zoom meeting.

Pernyataan Yasonna disampaikan hanya selang sehari setelah politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning secara tegas menolak vaksin Covid-19.

Yasonna berharap masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19. “Tidak ada sanksi pidana terkait sanksi, ya. Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini,” tegas Menkumham Yasonna, Rabu. Ia berharap masyarakat bisa mengikuti program vaksinasi.

Meski tak ada sanksi pidana, mereka yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 tetap akan diberi sanksi berupa sanksi administrasi. “Bentuknya sanksi administratif,” ujarnya. Sanksi itu diberikan agar bisa mendorong mendorong masyarakat ikut dalam program vaksinasi Covid-19.

“Kalau hanya sebagian kecil yang ikut, herd immunity tidak akan terjadi,” kata Yasonna.

Sebelumnya, politisi PDIP Ribka Tjiptaning menolak keras untuk disuntik vaksin. Ia menegaskan hal itu saat rapat bersama Menkes Budi.

“Saya tetap tidak mau divaksin. Mau vaksin yang umur 63 tahun ke atas, mau vaksin buat semua umur, saya tidak mau,” tegas Ribka, yang juga anggota Komisi IX DPR .

Ribka juga mengingatkan agar pemerintah tidak boleh memaksakan vaksin kepada masyarakat. “Kalau dipaksakan pelanggaran HAM. Nggak boleh,” tegas Ribka, sambil menunjuk ke arah Menkes Budi Gunadi. ()