Menteri ATR Beberkan Inisial 6 Pejabat yang Dicopot Imbas Kasus Pagar Laut, Ini Daftar Namanya

(Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

eramuslim.com – Enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dicopot dari jabatannya akibat keterlibatan dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, enam orang dikenai sanksi pencopotan, sementara dua lainnya menerima sanksi berat.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Nusron menjelaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pagar laut dilakukan tanpa melibatkan kementerian, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa kewenangan menteri hanya mencakup hak guna bangunan (HGB) dengan luas lebih dari 250 ribu meter persegi, sedangkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Saat ini, proses pencopotan para pejabat tersebut sedang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian ATR/BPN.

“Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” tambah Nusron.

Meskipun tidak merinci nama enam pejabat yang dicopot, Nusron mengungkapkan inisial delapan pejabat yang dikenai sanksi berat, yaitu:

  • JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat penerbitan sertifikat)
  • SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
  • ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
  • WS (Ketua Panitia A)
  • YS (Ketua Panitia A)
  • NS (Panitia A)
  • LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
  • KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

(Sumber: Cnnindonesia)

Beri Komentar

1 komentar