Menteri Susi: Asing Boleh Namakan Pulau di Indonesia Itu Berita Hoax!

Eramuslim.com – Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Kemaritiman), Luhut Binsar Panjaitan yang mempersilakan investor asing memberikan nama pada pulau yang ditempatinya di Indonesia menimbulkan kontroversi. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti angkat bicara soal itu.

Menurut Menteri Susi, pemerintah tidak akan membiarkan investor asing menamai pulau di Indonesia. Investor asing hanya boleh menamai bisnis atau resort sesuai keinginannya.

“Enggaklah (membiarkan investor asing menamai pulau di Indonesia), media terlalu mendramatisir. Saya pikir yang pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) maksud menamai itu nama bisnisnya, nama resortnya,” jelas Menteri Susi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunggu detik-detik peledakan kapal nelayan asal Thailand di Selat Dempo, Kepri, Senin (9/2). Kapal bersama 12 nelayan asing itu ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) Hiu 009 Bakorkamla saat menangkap ikan dengan jaring pukat harimau (trawl) di perairan Tambelan, Kepri bulan November 2014 lalu . ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/15

Dia mencontohkan, investor asing boleh menamai hotel yang dibangunnya sesuai dengan keinginan mereka. Informasi memperbolehkan investor asing menamai pulau di Indonesia dianggap hoax.

“Itu tidak benar kita akan memperbolehkan menamai pulau. Itu hoax,” ujarnya.

Bagi investor asing yang ingin membuat bisnis resort, pertanian, atau perikanan di Indonesia, kata Menteri Susi tidak dilarang. Hanya saja harus memenuhi syarat tertentu, seperti hanya boleh mengelola pulau dengan luas 100 hektar.

“Dalam pulau-pulau kecil itu tidak boleh ada sertifikat hak milik, ada hak guna pakai, hak guna lahan, hak guna bangunan, itu yang diperbolehkan. Maksimum pengelolaannya 70 persen dari wilayah pulau, yang 30 persen tetap dalam penguasaan pengelolaan negara. Dari yang 70 persen harus disediakan juga 30 persen lahan hijau atau akses publik,” paparnya.

Menteri Susi menambahkan, saat ini pemerintah hendak mendaftarkan pulau-pulau yang belum diberi nama. Selama ini, sudah ada 1.106 pulau yang sudah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara 2.800 lebih pulau lainnya belum terdaftar.

“Kemudian ada 111 pulau terdepan atau terluar yang akan kita sertifikatkan segera, supaya tidak diambil oleh siapa pun,” terangnya.(kl/mdk)