Minta Pasal Karet UU ITE Dihilangkan, Fahri Bawa-bawa Nama Yusril

Eramuslim.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pasal karet dalam UU ITE harus segera direvisi agar tidak menimbulkan semakin banyak korban. Menurut Fahri, ada yang salah dalam UU ITE.

“Bagaimana orang jadi korban kemudian dengan UU ITE korban dikorbankan, kan nggak benar itu ada yang salah. Jelas yang salah UU ITE-nya. Jadi maraknya lapor-melapor bukan tendensi positif dalam negara demokrasi, artinya pasal karet di UU kita banyak ya pasal itu diterabas saja,” ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Fahri mengusulkan adanya Perppu untuk membatalkan pasal karet dan mengembalikan fungsinya menjadi UU Transaksi Ekonomi. Fahri menilai pasal karet dalam UU ITE sudah dalam kondisi darurat.

“Saya usul Perppu aja biar nggak ramai, dibawa ke sini ramai lagi. Tok aja, semalem bikinnya, panggil Yusril. Pak Yusril, itu pasal karet hilangin aja deh, mana, cuma dua lembar kok. Udah bawa ke DPR, udah setuju, gitu caranya. Ini darurat, korbannya banyak,” ucap Fahri.

Fahri lalu menyinggung soal kasus Ratna Sarumpaet. Ia berharap Ratna juga bisa dimaafkan seperti halnya Baiq Nuril.

“Ini waktu Nuril dimaafkan, kenapa waktu Ratna Sarumpaet tidak dimaafkan? Ya Nuril orang kampung saya, Nuril masih muda, tapi Bu Ratna umur 74 (tahun) masa kena. Yang begitu mari kita bereskan sistemnya, jangan kita biarkan diri kita sibuk sendiri bikin kesibukan nggak ada gunanya buat kita,” sebut dia.[dtk]