MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli Sengketa Pilpres 2019

Eramuslim – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak yang berperkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pembatasan saksi dan ahli ini setelah adanya keputusan dari para hakim MK, menyusul waktu sidang PHPU Pilpres yang hanya 14 hari kerja.

“Saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi,” kata Juri Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Masing-masing pihak, kata dia, baik pemohon dari 02, termohon (KPU), dan pihak terkait Jokowi-Ma”ruf bisa menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.

“Saksi untuk masing-masing pihak diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, saksi 15 dan ahli dua,” kata dia. (tsc)