MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Emil Salim: Tidak Perlu Ditanggapi Anti Pemerintah

Eramuslim.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meminta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja diperbaiki kembali.

Menanggapi hal itu, Ekonom, Emil Salim pun ikut menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Keputusan MK tersebut kata dia bukan bentuk melawan ataupun anti terhadap pemerintah.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang baik untuk Indonesia lebih baik.

“Jika Mahkamah Konstitusi membekukan UU Cipta-Kerja untuk diperbaiki selama 2 tahun ke depan, ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif terhadap Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai ‘melawan’/“anti-Pemerintah” tetapi sebagai sikap positif memperbaiki jalannya Pemerintah,” tulisnya melalui akun twitternya, Sabtu, (27/11/2021).

Diketahui, MK menilai UU Cipta Kerja tersebut cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan MK untuk diperbaiki.

MK meminta, apabila dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

MK tidak membenarkan penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja tersebut. (selfi/fajar)